Arti Kata

Arti Kata - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Definisi atau arti kata keputusan berdasarkan KBBI Online:

putus /pu·tus/ v 1 tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu
• putus;
2 habis: modalnya telah
• putus;
3 selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah
• putus;
4 ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum
• putus;
5 hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); 6 mendapat; menang; 7 sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); 8 ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah
• putus;

• putus akad tidak berlaku lagi (tt perjanjian);
• putus akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal;
• putus arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb);
• putus asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi;
• putus benang masih dapat didamaikan (tt persahabatan yg terputus);
• putus bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi;
• putus cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi;
• putus harapan tidak mempunyai harapan lagi;
• putus harga sudah sependapat (setuju);
• putus ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi;
• putus jiwa meninggal dunia; mati;
• putus kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi;
• putus kata sepakat; setuju; putus kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar;
• putus lot menang lotre; mendapat hadiah (dl undian);
• putus mufakat mendapat kata sepakat;
• putus napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati;
• putus niat sudah tetap niatnya (maksudnya);
• putus nyawa mati;
• putus rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi;
• putus rezeki ke hilangan mata pencaharian;
• putus runut kehilangan jejak;
• putus sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar;
• putus tali gantung sangat pilu; sedih;
• putus tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tt perjanjian dagang, usaha, dsb);
• putus umur putus usia;
• putus usia mati;
putus-putus /pu·tus-pu·tus/ adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
berputusan /ber·pu·tus·an/ adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada berputusan tamu yg datang ke rumahnya;
memutus /me·mu·tus/ v 1 memotong hingga putus: memutus kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tt arus): memutus aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tt jalan): mereka memutus jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tt jalan): mereka memutus jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tt perkataan orang): ia suka sekali memutus pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tt janji, hubungan kasih): ia memutus janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir): mereka sudah memutus pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (ttnyawa): memutusnyawa; 9 membunuh; mematikan (tt hidup ataunyawa, umur): memutus hidupnya;
memutus rangkai lemah gemulai (tt gerak-gerik dan lenggang);
memutuskan /me·mu·tus·kan/ v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah memutuskan tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia memutuskan siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia memutuskan arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir);
memutuskan cakap menyela (memenggal) perkataan orang; memutuskan hukum menjatuhkan keputusan;
terputus /ter·pu·tus/ v 1 terpenggal; terpotong: kakinya terputus digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah terputus; 3 berakhir (tt pembicaraan, jalinan kasih): terputus sampai di sini;
terputus-putus /ter·pu·tus-pu·tus/ adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: terputus-putus menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tt aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering terputus-putus; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya terputus-putus;
terputuskan /ter·pu·tus·kan/ v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak terputuskan; 2 telah diputuskan: sudah terputuskan bahwa ia harus pindah;
putusan /pu·tus·an/ n hasil memutuskan: berdasarkan putusan pengadilan, dia dibebaskan;
putusan akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; putusan bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; putusan lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; putusan pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; putusan sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pemutus /pe·mu·tus/ n 1 orang yg memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;
pemutus arus listrik El alat listrik yg membuka dan menutup saluran listrik;
pemutusan /pe·mu·tus·an/ n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: pemutusan perkara itu terlalu gegabah;
keputusan /ke·pu·tus·an/ n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima keputusan hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil keputusan; 3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil keputusan bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tt ujian): keputusan ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg keputusan modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya keputusan benar-benar;
keputusan akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; keputusan uang kehabisan uang;
berkeputusan /ber·ke·pu·tus·an/ v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak berkeputusan , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)

Kata keputusan digunakan dalam beberapa kalimat KBBI

Referensi dari KBBI eja kalimat ke 3
~ etimologis ejaan kata yg menekankan segi historisnya dng mempertahankan unsur yg tidak direalisasikan secara fonetis; ~ fonemis ejaan yg menggambarkan tiap fonem dl bahasa dng satu lambang secara konsisten, msl ejaan Suomi dan ejaan Turki; ~ fonetis ejaan yg menggambarkan tiap varian fonem atau bunyi dng satu lambang, msl ejaan Melayu sistem Wilkinson; ~ Melindo sistem ejaan Latin yg termuat dl Pengumuman Bersama Ejaan Bahasa Melayu-Indonesia (Melindo) tahun l959 sbg hasil usaha penyatuan sistem ejaan dng huruf Latin di Indonesia dan di Persekutuan Tanah Melayu, sistem ejaan ini tidak pernah dilaksanakan; ~ Pembaharuan sistem ejaan yg dirancang oleh sebuah panitia yg diketuai oleh Prijono dan E. Katoppo pd tahun 1957 sbg hasil keputusan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan, sistem ejaan ini tidak pernah dilaksanakan; ~ Republik ejaan Suwandi; ~ Suwandi sistem ejaan Latin untuk bahasa Indonesia sesudah Proklamasi Kemerdekaan yg dimuat dl Surat Keputusan Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, Mr. Soewandi No. 264/Bhg. A tanggal 19 Maret 1947 yg merupakan penyederhanaan atas Ejaan van Ophuysen, antara lain, adalah perubahan oe menjadi u, sistem ini menjadi ejaan resmi sampai tahun 1972; ~ van Ophuysen sistem ejaan Latin untuk bahasa Melayu di Indonesia yg dimuat dl Kitab Logat Melajoe tahun 1901 oleh Ch.A. van Ophuysen, yg merupakan ejaan Latin resmi pertama di Indonesia (buku ini disusun dng bantuan Engku Nawawi glr. St. Makmur dan M. Taib St. Ibrahim); ~ Wilkinson ejaan Latin resmi yg pertama untuk bahasa Melayu di Semenanjung Malaya yg disusun oleh R.J. Wilkinson (1904); ~ yang Disempurnakan sistem ejaan bahasa Indonesia yg sebagian besar sama dng sistem ejaan Malaysia, yg termuat dl Surat Keputusan Presiden No. 57 tanggal 16 Agustus 1972 dan yg sekarang menjadi ejaan resmi bahasa Indonesia, perbedaannya dng Ejaan Suwandi, antara lain, adalah huruf j menjadi y, dj menjadi j, nj menjadi ny, ch menjadi kh, tj menjadi c, dan sj menjadi sy;
Referensi dari KBBI fatwa kalimat ke 1
fat·wa n 1 jawab (keputusan, pendapat) yg diberikan oleh mufti tt suatu masalah; 2 ki nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah;
Referensi dari KBBI bijak kalimat ke 5
- akrobatik kebijakan yg bertentangan 180o satu sama lain dl sekejap; - ekonomi kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan aktivitas ekonomi dl negaranya; - kebudayaan rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar rencana atau aktivitas suatu negara untuk mengembangkan kebudayaan bangsanya; - kependudukan kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan dinamika penduduk dl negaranya; - militer kebijakan suatu pemerintah yg menyangkut strategi dan struktur angkatan bersenjata; - moneter 1 semua tindakan pemerintah, bank-bank sentral, dan otoritas publik yg lain yg mempengaruhi kuantitas kredit bank; 2 keputusan bank sentral mengenai penawaran uang agar ekonomi dapat tumbuh lebih cepat, antara lain, dng memberikan kredit lebih banyak pd sistem perbankan melalui operasi pasar terbuka atas dng menurunkan persyaratan cadangan dr sistem perbankan; - pendidikan kebijakan suatu pemerintah untuk mengatur pendidikan dl negaranya; - politik sistem konsep resmi yg menjadi landasan perilaku politik negara
Referensi dari KBBI awas kalimat ke 16
~ melekat pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ preventif Adm pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ represif Adm penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ umum pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;
Referensi dari KBBI naik kalimat ke 20
naik apel minta banding kpd pengadilan yg lebih tinggi (naik banding dr pengadilan negeri ke pengadilan tinggi) atas keputusan pengadilan yg lebih rendah;
Referensi dari KBBI hadap kalimat ke 11
mem·per·ha·dap·kan v 1 mempertemukan berhadapan: hakim akan ~ kedua orang yg bersengketa itu; 2 mengemukakan; membawa (mengajukan) ke muka: ketua sidang ~ keputusan yg telah diambil kpd hadirin;
Referensi dari KBBI musyawarah kalimat ke 1
mu·sya·wa·rah n pembahasan bersama dng maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembukan
Referensi dari KBBI akibat kalimat ke 1
aki·bat n sesuatu yg merupakan akhir atau hasil suatu peristiwa (perbuatan, keputusan); persyaratan atau keadaan yg mendahuluinya:
Referensi dari KBBI eksplisit kalimat ke 1
eks·pli·sit /éksplisit/ a gamblang, tegas, terus terang, tidak berbelit-belit (sehingga orang dapat menangkap maksudnya dng mudah dan tidak mempunyai gambaran yg kabur atau salah mengenai berita, keputusan, pidato, dsb); tersurat
Referensi dari KBBI menang kalimat ke 17
menang RSC Olr menang krn wasit menghentikan pertandingan; keputusan wasit yg menetapkan seorang pemenang krn menurut pengamatannya lawan sudah tidak berdaya atau menderita cedera;
Referensi dari KBBI hanyut kalimat ke 9
hanyut , terendam tak basah, pb belum ada keputusan atau ketentuan;

Posisi kata keputusan di database KBBI Online

putarbalik - putarlidah - putarwali - putat - puter - puter - puti - putihmata - putihtulang - putih - putik - puting - putra - putranda - putrawali - putrefaksi - putresin - putrimalu - putri - putriditas - putumayang - putu - putus - putut - puvi-puvi - puyan - puyeng - puyer - puyonghai - puyu - puyu - puyu - puyuh - puyuh - puyuh - q - qaf - qari - qariah - qasar - qi - qiamulail - qiraah - qiraat - qudsi

Informasi Pengecekan di Typoonline

415.253 Teks

1.673.229 Dokumen

140.130 Website

Pencarian Terakhir